Baca Juga
HIJABERSWORLD.COM---List halal MUI selalu diperbarui atau diupdate secara rutin. Hal ini tergantung dengan jumlah pengajuan sertifikasi (certification) oleh para pelaku bisnis. Sebagai pemutus dan pengambil kebijakan halal haram, daftar produk halal MUI dan LPPOM MUI selalu dibutuhkan oleh masyarakat.
Label halal menjadi pertimbangan penting bagi umat Islam dalam mengkonsumsi sesuatu. Bagi pelaku usaha, sertifikat halal berpengaruh pada minat dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang berjuang untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI demi kelancaran dan masa depan bisnis.
Tepat pada tanggal 30 Juni 2016 kemaren atau sekitar seminggu sebelum Lebaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan berita terbaru tentang daftar perusahaan yang mendapatkan izin sebagai produsen produk halal.
Dilansir dari direktori resmi MUI, sebanyak 88 produk dari 89 produk dari 74 perusahaan telah berhasil mendapatkan sertifikasi dan status halal. Sebelum predikat halal diberikan, sebelumnya majelis Komisi Fatwa MUI telah melakukan sidang fatwa pada tanggal 29 Juni 2016. Apa saja perusahaan tersebut? Berikut daftarnya :
Dari list tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi di atas lebih ditekankan kepada perusahaan atau anak perusahaan sebuah grup usaha. Bukan secara detail ke nama produk karena umumnya sebuah perusahaan akan memproduksi banyak produk. Dengan demikian, kita harus lebih kreatif dan jeli memperhatikan sebuah makanan kemasan, kosmetik, bahan dan minuman yang merupakan bagian dari produsen di atas karena sertifikasinya bukan produk per produk tapi lebih general per perusahaan.
Dalam beberapa kesempatan juga ada list sertifikasi berdasarkan nama produk, baru disusul oleh nama produsen. Namun, keterangan dalam daftar cukup membantu karena ada penjelasan mengenai jenis unit usaha perusahaan seperti coklat, kosmetik dan lain-lain. Untuk memudahkan dan meyakinkan diri, ketika membeli sebuah produk bisa cek produsennya terlebih dahulu kemudian sesuaikan dengan jenis/lapangan usahanya yang terdaftar di MUI.
Daftar produk dan perusahaan di atas beragam bentuknya. Ada yang pertama mengajukan sertifikasi halal, memperpanjang sertifikasi halal maupun sudah lama dan mengajukan penambahan bahan baru dalam produknya. Dalam prosesnya, tidak semua produk dari semua perusahaan yang langsung mendapatkan izin sertifikat halal MUI. Beberapa produk ditangguhkan atau ditunda karena harus diteliti lebih lanjut kandungan pembuatannya. [ HW/Elshabrina ]
Label halal menjadi pertimbangan penting bagi umat Islam dalam mengkonsumsi sesuatu. Bagi pelaku usaha, sertifikat halal berpengaruh pada minat dan kepercayaan konsumen. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang berjuang untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI demi kelancaran dan masa depan bisnis.
Tepat pada tanggal 30 Juni 2016 kemaren atau sekitar seminggu sebelum Lebaran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan berita terbaru tentang daftar perusahaan yang mendapatkan izin sebagai produsen produk halal.
Dilansir dari direktori resmi MUI, sebanyak 88 produk dari 89 produk dari 74 perusahaan telah berhasil mendapatkan sertifikasi dan status halal. Sebelum predikat halal diberikan, sebelumnya majelis Komisi Fatwa MUI telah melakukan sidang fatwa pada tanggal 29 Juni 2016. Apa saja perusahaan tersebut? Berikut daftarnya :
- Arlindo Pangan Industri ( Industri Bahan Tambahan )
- Bakso JWR ( Restoran )
- Beijing Huapeng ( Tumbuhan dan Produk Tumbuhan Olahan )
- Cipta Selera Semesta ( Flavor, Seasoning and Fragrance )
- Diamond Cold Storage ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Dsm Nutritional Products ( Vitamin, Mineral dan Zat Gizi Lainnya )
- Wilmar Nabati ( Minyak, Lemak dan Produk Olahannya )
- Freyabadi Indotama ( Cokelat, Konfeksioneri dan Bahan Pendukungnya )
- Garudafood Putra Putri Jaya ( Makanan Ringan )
- Indofood Cbp Sukses Makmur ( Susu dan Produk Susu Olahan. Mi, Pasta dan Produk Olahannya )
- Milko Beverage Industry ( Susu dan Produk Susu Olahan )
- Milott Laboratories ( Kosmetik )
- Morinaga Kino Indonesia ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Pacific Medan Industri ( Minyak, Lemak dan Produk Olahannya )
- Nugra Hidratama ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Suntory Garuda Beverages ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Unilever Indonesia ( Es, Es Krim dan Bahan Pendukungnya )
- Jinyoung ( Bakery Ingredient. Tumbuhan dan Produk Tumbuhan Olahan )
- Ogawa Indonesia ( Flavor, Seasoning And Fragrance )
- Scentium Flavours ( Flavor, Seasoning And Fragrance )
- Suka Sari Mitra Mandiri ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Rm Bebek Dan Ayam Goreng Sari Rasa Pak Ndut ( Restoran )
- Sarimelati Kencana ( Daging dan Produk Daging Olahan )
- Yakult Material ( Flavor, Seasoning And Fragrance )
- Anhui Ruifuxiang Food Co,Ltd ( Tepung, Pati dan Produk. Turunan/Olahannya )
- Naturalin Bio-Resources Co,Ltd ( Tumbuhan dan Produk Tumbuhan Olahan )
- Dongguan Boton Flavors & Fragrances Co,Ltd ( Flavor, Seasoning And Fragrance )
- Cofco Biochemical (Maanshan) Co, Ltd ( Bahan Tambahan )
- Tianjin Fuji Protein Co,Ltd ( Protein dan Asam Amino )
- PT.Yakult Indonesia Persada ( Susu dan Produk Susu Olahan )
- PT. Jinyoung ( Jamu, Makanan Ringan, Rempah, Bumbu Dan Kondimen, Minyak, Lemak dan Produk
- Olahannya, Flavor, Seasoning And Fragrance, Ekstrak )
- Darya-Varia Laboratoria, Tbk PT ( Suplemen dan Bahan Suplemen )
- PT. Galic Artabahari ( Pembentuk Gel )
- Dellifood Sentosa Corpindo, PT ( Mi Pasta dan Produk Olahannya, Nasi dan Lauk Pauk )
- Forisa Nusapersada, PT ( Mi Pasta dan Produk Olahannya )
- Kakao Mas Gemilang, PT ( Cokelat, Konfeksioneri dan Bahan Pendukungnya )
- Symrise Asia Pacific Pte. Ltd ( Flavor, Seasoning And Fragrance, Flavor, Seasoning And Fragrance )
- Lautan Natural Krimerindo, PT ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Suka Sari Mitra Mandiri ( Rempah, Bumbu dan Kondimen )
- Simpor Pharma Sdn Bhd ( Obat-Obatan )
- Frisian Flag Indonesia ( Susu dan Produk Susu Olahan )
- Indofood CBP Sukses Makmur Tbk ( Food Ingredient Division, PT Nasi dan Lauk Pauk )
- TPM Flavour Indonesia, PT Flavor ( Seasoning And Fragrance )
- Indesso Aroma, PT ( Flavor, Seasoning And Fragrance )
- Bromelain Enzyme, PT ( Enzyme )
- Tirta Fresindo Jaya, PT ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Prima Cahaya Indobeverage, PT ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Unilever Indonesia Tbk. (Pc Factory) ( Kosmetik )
- Adeka Foods Changshu ( Bakery Ingredient )
- Torabika Eka Semesta ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Industri Susu Alam Murni ( Susu dan Produk Susu Olahan )
- Ballantyne Food ( Susu dan Produk Susu Olahan )
- Sari Enesis Indah ( Minuman dan Bahan Minuman )
- Huat Huat Manufacturing ( Makanan Ringan )
- Mayora Indah ( Cokelat, Konfeksioneri dan Bahan Pendukungnya )
- Cipta Makmur Adipratama ( Bakery Ingredient )
- Multielok ( Kosmetik )
- Cipta Makmur Adipratama ( Susu dan Produk Susu Olahan. Minyak, Lemak dan Produk Olahannya)
- Guangzhou Masson Science & Technology Industry Company Limited ( Bakery Ingredient )
- Nanning Pangbo Biological Engineering Co,Ltd ( Enzyme )
- Tripper Nature, PT ( Ekstrak )
- Livzon Group Ningxia Fuxing Pharmaceutical Co,Ltd (Vitamin, Mineral dan Zat Gizi Lainnya)
- PT Mitratama Rasa Sejati ( Rempah, Bumbu dan Kondimen )
- Cipta Makmur Adipratama, PT ( Cokelat, Konfeksioneri dan Bahan Pendukungnya )
- Tongliao Huanghelong Bioengineering Co,Ltd ( Pembentuk Gel )
- International Flavors & Fragrances ( Flavor, Seasoning And Fragrance )
- Morinaga Kino Indonesia ( Roti dan Kue )
- Petra Sejahtera Abadi ( Daging dan Produk Daging Olahan )
- Java Seafood ( Ikan dan Produk Ikan Olahan )
- Bumi Boga Indah ( Pembentuk Gel )
- Shandong Yulong Cellulose ( Bahan Tambahan )
- Sin Tai Hing Oyster Minyak ( Lemak dan Produk Olahannya )
- Sinar Meadow International Minyak ( Lemak dan Produk Olahannya )
- Tianjin Weiduo Technology ( Pemanis )
Dari list tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi di atas lebih ditekankan kepada perusahaan atau anak perusahaan sebuah grup usaha. Bukan secara detail ke nama produk karena umumnya sebuah perusahaan akan memproduksi banyak produk. Dengan demikian, kita harus lebih kreatif dan jeli memperhatikan sebuah makanan kemasan, kosmetik, bahan dan minuman yang merupakan bagian dari produsen di atas karena sertifikasinya bukan produk per produk tapi lebih general per perusahaan.
Dalam beberapa kesempatan juga ada list sertifikasi berdasarkan nama produk, baru disusul oleh nama produsen. Namun, keterangan dalam daftar cukup membantu karena ada penjelasan mengenai jenis unit usaha perusahaan seperti coklat, kosmetik dan lain-lain. Untuk memudahkan dan meyakinkan diri, ketika membeli sebuah produk bisa cek produsennya terlebih dahulu kemudian sesuaikan dengan jenis/lapangan usahanya yang terdaftar di MUI.
Daftar produk dan perusahaan di atas beragam bentuknya. Ada yang pertama mengajukan sertifikasi halal, memperpanjang sertifikasi halal maupun sudah lama dan mengajukan penambahan bahan baru dalam produknya. Dalam prosesnya, tidak semua produk dari semua perusahaan yang langsung mendapatkan izin sertifikat halal MUI. Beberapa produk ditangguhkan atau ditunda karena harus diteliti lebih lanjut kandungan pembuatannya. [ HW/Elshabrina ]
Fatwa MUI Terbaru, Daftar 74 Perusahaan Yang Mendapatkan Sertifikasi Halal 2016
4/
5
Oleh
Editor